Minggu, 26 Juli 2015

Cerpen AZAN SEPI ENGKONG ALI Cerpen Pudji Isdriani K



Hidup di ibu kota, tepatnya kota metropolitan seperti Jakarta, sungguh berbeda dengan di desa. Suraji sangat merasakannya begitu dia menginjakkan kaki di Jakarta, kota yang selama dua puluh tahun hanya dilihatnya lewat layar kaca.
Sebenarnya Suraji lebih senang tinggal di kampung. Dia bisa mengurus sawah, kebun dan ternak bebeknya daripada harus ke kota. Namun, ibunya memaksa dia ke Jakarta dan Suraji tak bisa menolak.
''Le kamu harus berangkat ke Jakarta. Ini kesempatan bagus, mumpung ada yang menawari pekerjaan. Terima saja ndak usah mikir njlimet yo.''
''Tapi aku ndak biasa hidup di kota besar, Mak. Nanti bagaimana? Sejak kecil aku kan biasa hidup di lingkungan pedesaan. Meskipun tamat SMA tapi aku gak pengin jadi orang kota."
''Wis, pokoknya kamu harus berangkat. Apa kamu tega menolak permintaan Kang Mansur yang begitu mengharapkan kesediaanmu."
Didesak oleh emaknya, Suraji tak berkutik. Bagaimanapun juga dia memang merasa berhutang budi sama Mansur. Tamat SMP, Suraji tidak punya uang untuk melanjutkan ke SMA. Padahal dia sangat ingin sekolah di SMA. Saat itulah keluarga Mansur membantu, biaya sekolah di SMA menjadi tanggungan keluarga sepupunya itu.
Dengan berbekal baju seadanya Suraji berangkat ke Jakarta, naik kereta ekonomi. Dari Surabaya malam sampai Jakarta siang pada hari berikutnya. Dengan susah payah dan bertanya kanan kiri sampailah Suraji di rumah Mansur. Rumah yang berlokasi di bilangan Tebet Jakarta Selatan itu sungguh besar dan mewah.
Hingga pukul 02.00 Suraji baru bisa tidur. Pagi-pagi dia sudah bangun karena pembantu rumah tangga mengetuk pintu kamarnya. Mansur sudah menunggunya untuk makan pagi.
''Kamu segera sarapan dan ikut saya."
''Baik, Mas.''
Mata Suraji beredar mengelilingi meja makan, dia tidak menemukan nasi. Yang ada di atas meja makan adalah roti tawar, selai kacang, mentega, coklat tabur dan susu. Melihat Mansur makan roti dengan mentega dan coklat tabur, Suraji menirunya.
Selesai sarapan Mansur mengajak Suraji ke kantornya. Di dalam mobil, Suraji kedinginan. Meskipun sudah bersedekap, dinginnya AC mobil mewah milik Mansur serasa menusuk sumsumnya.
Selama dalam perjalanan mata Suraji tak berkedip. Suasana kota metropolitan sungguh seperti bumi dan langit jika dibandingkan dengan desanya. Suraji merasa asing.
Sampai di kantor Mansur, Suaraji langsung mendapat tugas. ''Ji, kamu nanti ikut Nardi ke toko. Tugas kamu menggantikan Wawan yang sedang cuti selama sebulan karena ibunya sakit di kampung.''
''Apa yang harus saya lakukan, Mas?''
''Kamu nanti akan diberitahu oleh Kelik apa saja pekerjaanmu. Pokoknya gampang, daripada di proyek rasanya kamu kurang cocok.''
''Baik, saya siap kok membantu Mas.''
Dengan diantar Nardi, Suraji menuju ke lokasi toko yang terletak di Pasar Senen. Ternyata dia menjadi penanggung jawab toko. Toko tersebut menjual Alat Tulis Kantor, buku-buku umum, buku pelajaran, buku fiksi, jasa fotokopi dan laminating. Karena letaknya strategis, toko tersebut ramai dikunjungi orang. Jadi, meskipun judulnya sebagai penanggung jawab, Suraji ikut cancut taliwondo alias menyingsingkan lengan baju membantu dua orang pegawai toko yang sibuk melayani pembeli.
Meskipun di Pasar Senen banyak toko buku dan alat tulis kantor (ATK), namun Toko Sejahtera milik Mansur laris manis dan selalu ramai pengunjung seperti sarang tawon yang banyak madunya.
Seharian Suraji tenggelam dalam kesibukan barunya. Dia lupa desanya, lupa bebek-bebeknya, juga lupa Sunarsih gadis tetangga yang sedang diincarnya. Setelah itu Suraji bertambah tekun saja bekerja. Bahkan, satu minggu kemudian dia sudah berani kulakan alat tulis kantor, disket, kalkulator dan alat olah raga di Pasar Pagi.
Tanpa terasa sudah satu tahun Suraji bekerja di Jakarta. Toko Sejahtera bertambah maju dan besar bahkan sekarang menjadi distributor buku-buku pelajaran. Suraji menggantikan Wawan yang pindah karena malu. Dia merasa kalah bersaing dengan Suraji yang rajin dan ulet.
Malam itu Suraji leyeh-leyeh, bersantai, di tempat tidurnya yang empuk. Ketika itulah dia mendengar suara azan. Ya, sudah lama dia tidak menjalankan shalat lima waktu dengan tertib. Ada saja yang bolong.
Suara azan itu bergetar dan bergelombang. Waktu itu Suraji pernah mendatangi masjid sumber suara azan itu, dan ternyata yang melantunkan azan adalah laki-laki tua yang berusia 80 tahun. Meskipun suaranya sudah tidak merdu lagi, namun kakek tua itu masih bersemangat mengajak orang lain untuk beribadah. Kakek itu bernama Engkong Ali. Suraji hanya dua kali ke mushala, Suraji sibuk dengan pekerjaan.
''Orang Jakarta itu hanya memikirkan kerja. Coba saja kamu lihat, mushala ini terletak di daerah yang padat penduduknya. Tetapi, yang datang ke sini paling-paling tiga atau lima orang. Itu pun hanya engkong dan anak cucu engkong.'' ''Menurut agama, kerja juga ibadah, Kong. Kalau tidak bekerja mau makan apa?''
''Ya, engkong juga bekerja. Tiap hari jualan soto mie dari pagi sampai sore. Tapi, shalat lima waktu tetap jalan. Khusus hari Jumat engkong tidak jualan, namun engkong gunakan untuk shalat Jumat dan pengajian. Toh engkong tetap hidup sampai sekarang, makan dan pakaian cukup. Apalagi, Tong?''
Saat itu Suraji hanya mengangguk-anggukkan kepala. Dia merasa bahwa orang hidup itu memang harus bekerja keras. Mansur sukses menjadi pengusaha, karena bekerja keras. Suraji ingin mengail ilmu Mansur. Sukses orang lain pantas ditiru dan dipelajari. Kalau tidak sekarang kapan lagi? Begitulah pikiran Suraji.
''Engkong sudah merasa cukup dengan menjadi penjual soto mie dan hidup seperti ini. Tapi, Kong, saya ini orang desa. Hidup saya pas-pasan. Saya ingin hidup lebih baik dari sebelumnya. Apakah salah kalau sekarang saya bekerja keras untuk mencapainya.''
''Tidak, anak muda. Selagi kamu masih muda bekerjalah sekuat tenaga. Tetapi manusia hidup itu bukan untuk saat ini saja. Masih panjang jalan yang akan kamu tempuh. Jadi jangan kamu habiskan tenagamu untuk saat ini saja. Engkong bukan orang pandai tapi engkong hidup lebih lama dari kamu. Jadi pengalaman hidup itulah yang menjadi kelebihanku.''
Obrolan dengan engkong Ali tak terlalu dipikirkan Suraji. Laki-laki muda itu tidak peduli. Niatnya sudah bulat, tidak mau pulang kampung sebelum menjadi orang.
Begitulah, sehari lima kali engkong Ali tetap mengumandangkan azan di mushala. Dia tidak pernah patah semangat meskipun penduduk di sekitarnya tidak ada yang shalat di mushalanya.
Suraji terus bekerja. Setiap hari berangkat pagi-pagi dan pulang malam. Dia mencari kiat-kiat supaya tokonya berkembang besar dan banyak pelanggan. Menjadi saudagar harus banyak akal. Mulai dari menambah barang dagangan sampai dengan memberikan diskon harga, hadiah bagi pembelian jumlah besar, mengantar pesanan ATK ke kantor-kantor, bekerja sama dengan sekolah, dan sebagainya. Otaknya terus diputar dan melakukan inovasi. Mansur sangat puas dengan pekerjaan sepupunya itu.
Suraji sama sekali tidak pernah lagi ke mushala. Hingga pada hari itu, pukul 04.15 dia terbangun. Tak lama kemudian terdengar suara azan engkong Ali yang didahului batuk. Seperti biasa, azan engkong Ali bergetar dan bergelombang. Suraji menarik selimutnya, mau tidur lagi.
Tiba-tiba azan engkong terhenti, Suraji menunggu. Engkong azan lagi, namun suaranya serak dan tambah bergetar, ''Hayya alah sholah...,'' lantas berhenti. Kali ini barangkali mikrofonnya mati, batin Suraji. Namun, setelah ditunggu agak lama Engkong Ali tidak melanjutkan azannya lagi.
Seperti ada yang mendorong, Suraji menuju ke mushala. Matanya langsung tertuju pada sesosok tubuh renta yang terlentang dekat mikrofon. Suraji mendekat dan berusaha tahu keadaan engkong Ali. Ternyata, laki-laki tua itu masih sadar namun nafasnya tersengal-sengal.
''Anak muda, lanjutkan azan Subuh yang belum selesai....'' Suara Engkong Ali serak, dengan tatapan mata berharap.
Meskipun masih bingung dan mencemaskan keadaan Engkong Ali, Suraji melanjutkan azan yang terputus. Selesai azan, dia kembali melihat keadaan Engkong Ali. Nafas kakek itu masih tersengal-sengal, namun dia tersenyum. Wajahnya tampak puas.
''Terima kasih, anak muda. Setelah bertahun-tahun, akhirnya ada pemuda yang mau azan di mushala ini. Rupanya Allah SWT mengutus kamu untuk mengantikan aku yang renta ini....''
Dua hari setelah kejadian di mushala tua itu, Engkong Ali meninggal. Entah kenapa Suraji merasa sedih. Dia selalu terbayang saat Subuh datang ke mushala dan mendapati Engkong Ali dalam keadaan menyedihkan. Haruskah ia mengabulkan permintaan Engkong Ali? Ah, Suraji bimbang.
( )

Minggu, 19 Juli 2015

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2014 PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka implementasi kurikulum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 77O ayat (2) huruf c dan Pasal 77P ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
-2-
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik dan antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran selanjutnya disebut dengan RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan mengacu pada silabus;
3. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah /Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
Pasal 2
(1) Pembelajaran dilaksanakan berbasis aktivitas dengan karakteristik:
a. interaktif dan inspiratif;
b. menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif;
-3-
c. kontekstual dan kolaboratif;
d. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik; dan
e. sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
(2) Pembelajaran menggunakan pendekatan, strategi, model, dan metode yang mengacu pada karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pendekatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan cara pandang pendidik yang digunakan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang memungkinkan terjadinya proses pembelajaran dan tercapainya kompetensi yang ditentukan.
(4) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan langkah-langkah sistematik dan sistemik yang digunakan pendidik untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang memungkinkan terjadinya proses pembelajaran dan tercapainya kompetensi yang ditentukan.
(5) Model pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kerangka konseptual dan operasional pembelajaran yang memiliki nama, ciri, urutan logis, pengaturan, dan budaya.
(6) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan cara atau teknik yang digunakan oleh pendidik untuk menangani suatu kegiatan pembelajaran yang mencakup antara lain ceramah, tanya-jawab, diskusi.
(7) Pendekatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan pendekatan saintifik/pendekatan berbasis proses keilmuan.
(8) Pendekatan saintifik/pendekatan berbasis proses keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan pengorganisasian pengalaman belajar dengan urutan logis meliputi proses pembelajaran:
a. mengamati;
b. menanya;
c. mengumpulkan informasi/mencoba;
d. menalar/mengasosiasi; dan
e. mengomunikasikan.
(9) Urutan logis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dikembangkan dan digunakan dalam satu atau lebih pertemuan.
(10) Pendekatan saintifik/pendekatan berbasis proses keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dengan menggunakan modus pembelajaran langsung atau tidak langsung sebagai landasan dalam menerapkan berbagai strategi dan model pembelajaran sesuai dengan Kompetensi Dasar yang ingin dicapai.
Pasal 3
(1) Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan RPP.
(2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh guru dengan mengacu pada silabus dengan prinsip:
a. memuat secara utuh kompetensi dasar sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan;
b. dapat dilaksanakan dalam satu atau lebih dari satu kali pertemuan;
-4-
c. memperhatikan perbedaan individual peserta didik;
d. berpusat pada peserta didik;
e. berbasis konteks;
f. berorientasi kekinian;
g. mengembangkan kemandirian belajar;
h. memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran;
i. memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan; dan
j. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
(4) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran atau tema, kelas/semester, dan alokasi waktu;
b. Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator pencapaian kompetensi;
c. materi pembelajaran;
d. kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup;
e. penilaian, pembelajaran remedial, dan pengayaan; dan
f. media, alat, bahan, dan sumber belajar.
(5) Indikator pencapaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan:
a. kemampuan yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 1 dan Kompetensi Inti 2; dan
b. kemampuan yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 3 dan Kompetensi Inti 4.
(6) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d mengacu pada pendekatan, strategi, model, dan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sampai dengan ayat (9).
Pasal 4
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Semua ketentuan tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dalam Peraturan Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
-5-
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1506
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001