KODE ETIK GURU / PENDIDIK
MAN
2 JAKARTA
BAB
I
Pengertian, Tujuan, dan
Fungsi
Pasal 1
(1)
Kode
Etik Pendidik/Guru MAN 2 Jakarta
adalah norma dan
asas yang disepakati dan diterima oleh
guru-guru/Pendidik MAN 2 Jakarta.
Sebagai pedoman sikap
dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai
pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
(2)
Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan
perilaku Pendidik MAN 2 Jakarta yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan
selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar
sekolah.
Pasal
2
(1)
Kode Etik Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta merupakan
pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat,
mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)
Kode Etik Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas
dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik,
orangtua/wali peserta didik, sekolah
dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
BAB
II
Sumpah/Janji Pendidik MAN
Jakarta2
Pasal 3
(1)
Setiap
guru/Pendidik MAN 2 Jakarta
mengucapkan sumpah/janji guru/Pendidik
sebagai wujud pemahaman, penerimaan,
penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang
termuat di dalam
Kode Etik Guru
Indonesia sebagai pedoman bersikap
dan berperilaku, baik
di sekolah maupun
di lingkungan masyarakat.
(2)
Sumpah/janji guru/Pendidik MAN 2 Jakarta diucapkan
di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang
berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)
Setiap pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal
4
(1)
Naskah sumpah/janji guru/Pendidik MAN 2
Jakarta dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru
Indonesia .
(2)
Pengambilan sumpah/janji guru/Pendidik MAN
2 Jakarta dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya
melaksanakan tugas.
BAB
III
Nilai-nilai Dasar dan
Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru/Pendidik
MAN 2 Jakarta bersumber dari :
(1)
Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2)
Nilai-nilai kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)
Nilai-nilai jati diri, harkat dan
martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1)
Hubungan Guru/Pendidik dengan Peserta
Didik:
a.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta berperilaku
secara profesional dalam melaksanakan tugas
didik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta membimbing
peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan
hak-hak dan kewajiban sebagai
individu, warga sekolah, dan
anggota masyarakat.
c.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta mengetahui
bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menghimpun
informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses
kependidikan.
e.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta secara perseorangan
atau bersama-sama secara
terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana
sekolah yang menyenangkan sebagai
lingkungan belajar yang efektif
dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menjalin
hubungan dengan peserta
didik yang dilandasi
rasa kasih sayang dan menghindarkan
diri dari tindak
kekerasan fisik yang di
luar batas kaidah pendidikan.
g.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta berusaha
secara manusiawi untuk
mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan
negatif bagi peserta didik.
h.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta secara
langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menjunjung tinggi
harga diri, integritas, dan
tidak sekali-kali merendahkan
martabat peserta didiknya.
j.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta bertindak
dan memandang semua
tindakan peserta didiknya secara adil.
k.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta berperilaku taat
asas kepada hukum
dan menjunjung tinggi kebutuhan
dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta terpanggil
hati nurani dan moralnya
untuk secara tekun dan penuh
perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru/Pendidik
MAN 2 Jakarta membuat usaha-usaha yang
rasional untuk melindungi peserta didiknya
dari kondisi-kondisi yang
menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak
boleh membuka rahasia
pribadi serta didiknya
untuk alasan- alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan,
hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak
boleh menggunakan hubungan
dan tindakan profesionalnya kepada
peserta didik dengan
cara-cara yang melanggar norma
sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak
boleh menggunakan hubungan dan
tindakan profesional dengan peserta
didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2)
Hubungan Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta
dengan Orangtua/wali Siswa :
a.
Guru
berusaha membina hubungan
kerjasama yang efektif dan
efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pendidikan.
b.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta memberikan informasi kepada
Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta
didik.
c.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta merahasiakan
informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
e.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta berkomunikasi
secara baik dengan
orangtua/wali siswa mengenai
kondisi dan kemajuan peserta didik
dan proses kependidikan
pada umumnya.
f.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menjunjunng
tinggi hak orangtua/wali
siswa untuk berkonsultasin
dengannya berkaitan dengan
kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita
anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak
boleh melakukan hubungan
dan tindakan professional dengan orangtua/wali siswa untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3)
Hubungan Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta
dengan Masyarakat :
a.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menjalin
komunikasi dan kerjasama
yang harmonis, efektif dan efisien dengan
masyarakat untuk memajukan
dan mengembangkan pendidikan.
b.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta peka
terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta berkerjasama
secara arif dengan
masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta melakukan
semua usaha untuk
secara bersama-sama dengan masyarakat
berperan aktif dalam
pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya
f.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta memberikan
pandangan profesional, menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, hukum, moral,
dan kemanusiaan dalam
berhubungan dengan masyarakat.
g.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak
boleh membocorkan rahasia
sejawat dan peserta
didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak boleh
menampilkan diri secara ekslusif
dalam kehidupan masyarakat.
(4)
Hubungan Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta
dengan sekolah
a.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta memelihara
dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta memotivasi
diri dan rekan
sejawat secara aktif
dan kreatif dalam melaksanakan
proses pendidikan.
c.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menciptakan
melaksanakan proses yang kondusif.
d.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menciptakan
suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menghormati
rekan sejawat.
f.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta saling
membimbing antarsesama rekan sejawat
g.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menjunung
tinggi martabat profesionalisme dan
hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan professional
h.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta dengan
berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara
profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menerima
otoritas kolega seniornya untuk
mengekspresikan pendapat-pendapat professional berkaitan dengan
tugas-tugas pendidikan dan
pembelajaran
j.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta membasiskan
diri pada nilai-nilai
agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan
profesional dengan sejawat.
k.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta memiliki
beban moral untuk
bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi
sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan
pembelajaran.
l.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang
menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru/Pendidik
MAN 2 Jakarta tidak boleh
mengeluarkan
pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat
atau calon sejawat.
n.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak
boleh melakukan tindakan
dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat
pribadi dan profesional sejawatnya
o.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak
boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional
sejawatnya atas dasar pendapat
siswa atau masyarakat
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak boleh
membuka rahasia pribadi
sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat
dilegalkan secara hukum.
q.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak boleh
menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan
memunculkan konflik dengan sejawat.
(5)
Hubungan Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta
dengan Profesi :
a.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menjunjung
tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta berusaha
mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang
diajarkan
c.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta terus
menerus meningkatkan kompetensinya
d.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menjunjung
tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menerima
tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif, individual, dan
integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak boleh melakukan
tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak
boleh menerima janji, pemberian dan
pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan-tindakan proesionalnya
h.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak
boleh mengeluarkan pendapat
dengan maksud menghindari tugas-tugas dan
tanggung jawab yang muncul
akibat kebijakan baru di bidang
pendidikan dan pembelajaran.
(6)
Hubungan guru/Pendidik MAN 2 Jakarta
dengan Organisasi Profesinya :
a.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menjadi
anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program organisasi
bagi kepentingan kependidikan.
b.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta memantapkan dan
memajukan organisasi profesi
guru yang memberikan manfaat
bagi kepentingan kependidikan
c.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta aktif
mengembangkan organisasi profesi
guru agar menjadi
pusat informasi dan komunikasi
pendidikan untuk kepentingan
guru dan masyarakat.
d.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menjunjung
tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta menerima
tugas-tugas organisasi profesi
sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak
boleh melakukan tindakan
dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan
eksistensi organisasi profesinya.
g.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak
boleh mengeluarkan pendapat
dan bersaksi palsu
untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak boleh
menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan.
(7)
Hubungan Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta
dengan Pemerintah :
a.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta memiliki
komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang
pendidikan sebagaimana ditetapkan
dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan
Perundang-Undang lainnya.
b.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta membantu
Program pemerintah untuk
mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta berusaha
menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak
boleh menghindari kewajiban
yang dibebankan oleh pemerintah atau
satuan pendidikan untuk
kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta tidak
boleh melakukan tindakan
pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAB
IV
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan
sanksi
Pasal
7
(1)
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta dan
organisasi profesi guru
bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2)
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta dan
organisasi guru berkewajiban
mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada
rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal
8
(1)
Pelanggaran adalah perilaku menyimpang
dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta dan ketentuan
perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2)
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta yang
melanggar Kode Etik
Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku.
(3)
Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran
ringan sedang dan berat.
Pasal
9
(1)
Pemberian rekomendasi
sanksi terhadap guru/ Pendidik MAN 2 Jakarta yang
melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik
Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia .
(2)
Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus objektif.
(3)
Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi
guru.
(4)
Sanksi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan
upaya pembinaan kepada guru/Pendidik MAN 2 Jakarta yang melakukan
pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru/Pendidik
MAN 2 Jakarta.
(5)
Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode
Etik Guru/ Pendidik MAN 2 Jakarta wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi
profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)
Setiap pelanggaran dapat
melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi
profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang
dilakukan di hadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia .
BAB
V
Ketentuan Tambahan
Pasal
10
Tenaga kerja lain yang dipekerjakan sebagai
guru/pendidik/tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan di MAN 2 Jakarta wajib mematuhi Kode Etik Guru/Pendidik MAN 2
Jakarta dan peraturan perundang-undangan.
BAB
VI
Penutup
Pasal
11
(1)
Setiap
guru/Pendidik MAN 2 Jakarta secara
sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)
Guru/Pendidik MAN 2 Jakarta yang
belum menjadi anggota organisasi profesi guru
harus memilih organisasi
profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dewan
Kehormatan Guru/Pendidik MAN 2
Jakarta menetapkan sanksi
kepada guru/Pendidik yang telah secara nyata melanggar Kode
Etik Guru Indonesia .
Jakarta,
25 November 2011
Kepala
MAN 2 Jakarta
Drs. Rojali, M.Pd
NIP. 196410111992031004
MAN 2 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Jl. Pengantin Ali No.112 Ciracas Jakarta Timur
Telp./Fax. 021-8408979