Definisi guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain
berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga
dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang
baik bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan
pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka
kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan
tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan
kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil.
0 komentar:
Posting Komentar